hijau, hijau, hijau, Jakartaku

sedikit hijau di ruang kota

Mencari hijau di Jakarta?

Di Jakarta yang hijau kita akan temui taman-taman di mana-mana. Setiap jalan ada jalur hijaunya, ruang terbuka hijau ada di setiap wilayah. Anak-anak berlarian di lapangan bola, kekasih bergandengan di taman. Trotoar dari paving block dilalui oleh kaki-kaki  yang melangkah di bawah naungan pohon. Angsana, lamtoro, flamboyan, meneduhi banyak ruas jalan ibukota.

Mimpi?

Bisa jadi. Melihat perencanaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta, kabarnya ruang terbuka hijau (RTH) hanya 13,9 % dari  total luas wilayah. Berapa yang dibutuhkan sebenarnya? Target sebenarnya yang untuk memenuhi kebutuhan bernapas penduduk Jakarta sejumlah 8.524.022 1) jiwa ini sebenarnya minimal 30 %. Itu baru penduduk. Bagaimana dengan penduduk harian yang ada di Jakarta hanya siang hari saja. Berarti jumlah kebutuhan ruang hijaunya makin besar.

Hmm, rasanya masih jauh dan sulit dicapai. Untuk menaikkan dari yang sekarang 9,6 % menjadi 13,9% saja banyak sekali lahan yang harus dibebaskan.2) Sebenarnya ketentuan bahwa RTH 30 % itu ditargetkan 20 % di ruang publik, artinya RTH yang diusahakan pemerintah, dan 10 % di lahan pribadi yang seting dijadikan syarat untuk pengurusan IMB. Di gambar blad RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) dijelaskan, ketentuan prosentase ruang terbuka, yang dinyatakan sebagai KDB (Koefisien Dasar Bangunan) yang harus dipatuhi oleh pemilik lahan. Tapi sayangnya, ruang hijau pun masih terkena permainan korupsi. Pemilik lahan masih serakah berusaha memenuhi lahannya dengan bangunan, sehingga kongkalikong dengan petugas badan pertanahan pun terjadi. Hijau daun, hijau rumput, bisa ditukar dengan hijau uang.

Miris rasanya. Betapa sulit untuk menahan diri membangun seluas-luasnya, untuk tetap membuka ruang hijau. Hanya karena merasa sanggup membayar, pemilik-pemilik lahan itu hanya membayar denda saja tanpa berpikir bahwa tanah terbuka itu mereka tutup dengan semena-mena. Seharusnya itu tak bisa tergantikan dengan denda, seharusnya tak ternilai. Denda tidak akan menyelesaikan masalah.

Kemana jadinya larinya uang denda tersebut?  Apakah dijadikan pos Badan Pertanahan untuk membebaskan lahan hijau menggantikan kebutuhan ruang hijau wilayah, atau digunakan sebagai sumber penghasilan yang akan digunakan ‘untuk kepentingan rakyat’ entah apa.

Bagaimana kalau seandainya benar-benar 30 % dari kota Jakarta jadi ruang hijau? Mungkin tidak akan membosankan lagi. Mungkin ibukota sudah tidak di sini. Mungkin barulah kita bisa bernafas lega.

“God still creates everything but land…” demikian kata Sunardjono Danudjo. 3)


Teater Atap Salihara . 04.09.10  :  16.48.

sumber :

1)  Dinas kependudukan dan pencatatan sipil 2)  Antaranews 3)   Dinas Pekerjaan Umum

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.